• Hubungi Kami+62 851-7674-8100

  • Email pinjamdanaku@gmail.com

  • AlamatJl. Pelita Raya, Balla Parang, Kota Makassar

Pembiayaan dengan jaminan BPKB kendaraan merupakan pilihan populer bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat. Namun, untuk menjaga keamanan dan keadilan, kegiatan ini diatur secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mengetahui regulasi ini sangat penting agar Anda sebagai konsumen terlindungi secara hukum.

1. Lembaga Pembiayaan Wajib Terdaftar di OJK

Pastikan perusahaan pembiayaan tempat Anda mengajukan pinjaman sudah terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK. Anda bisa memeriksanya melalui situs resmi OJK.

2. Transparansi Informasi

OJK mewajibkan lembaga pembiayaan memberikan informasi lengkap dan jelas mengenai suku bunga, biaya administrasi, denda keterlambatan, serta ketentuan pelunasan. Ini bertujuan agar nasabah memahami hak dan kewajibannya.

3. Perlindungan Konsumen

Dalam regulasinya, OJK mewajibkan penyedia pinjaman untuk memperlakukan nasabah secara adil, tidak menyesatkan, dan tidak melakukan penagihan secara kasar atau mengintimidasi. Setiap pelanggaran bisa dilaporkan langsung ke OJK.

4. Prosedur Penarikan Kendaraan

Jika terjadi gagal bayar, prosedur penarikan kendaraan wajib mengikuti aturan yang berlaku dan tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa surat resmi. OJK menekankan pentingnya pendekatan persuasif sebelum eksekusi jaminan.

5. Mediasi Sengketa

Jika terjadi perselisihan antara konsumen dan lembaga pembiayaan, OJK menyediakan mekanisme mediasi yang adil. Konsumen berhak mengajukan pengaduan melalui Layanan Konsumen OJK di 157 atau melalui email konsumen@ojk.go.id.

Regulasi yang dibuat OJK bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan perlindungan konsumen. - Otoritas Jasa Keuangan

Kesimpulan

Memahami regulasi yang berlaku akan memberikan Anda kekuatan untuk mengambil keputusan finansial dengan lebih percaya diri. Jangan pernah ragu untuk bertanya dan menggali informasi sebanyak mungkin sebelum menandatangani perjanjian pembiayaan.